Buat Paspor Tanpa Pakai KTP?. Bisa!

Buat paspor tanpa pakai ktp?, emang bisa?. Mungkin itu pertanyaan kalian, mana bisa!. Kenapa nggak bisa?. Buktinya saya bisa tuh, makannya baca dulu, iya. Buat paspor tanpa kk dan ktp, bisa!. Jika belum dapat e-KTP, maka kita harus minta surat keterangan sebagai gantinya. Pemerintah daerah diperintahkan membuat surat keterangan pengganti e-KTP bagi warga yang belum memiliki ktp.


buat paspor tanpa pakai ktp?. Bisa!


Bisakah buat paspor dengan ktp sementara?. Jadi ini terkait dengan rencana traveling saya dengan teman-teman FLP ke luar negri. Singkat cerita, waktu itu si Fita ngeshare foto promo Air Asia di grup FLP Bekasi. Dan dia nanya, siapa yang mau pergi barengan sama dia. Kemudian beberapa pada daftar, termasuk saya yang pedeh gila udah bayar aja tanpa liat masa berlaku KTP. Dan setelah dilihat, Oow.. KTP saya mati!. Sedangkan untuk membuat paspor, katanya harus menyertakan KTP asli.


buat paspor tanpa pakai ktp?. Bisa!


Sebenernya saya sudah disuruh perpanjang KTP sama mami sebelum saya pindah ke Ambon. Jadi KTP saya mati bulan Juni dan saya pindah bulan Juli, dengan alasan saat itu males ngurus, karena bulan Ramadhan dan takut cape. Kemudian saya memutuskan pulang 3 minggu sebelum hari keberangkatan saya untuk mengurus semuanya. Dan ternyata, pemikiran saya tidak seindah kenyataan. Karna untuk buat paspor pakai ktp sementara harus melewati berbagai macam proses.

Bisakah buat paspor dengan ktp sementara?. Yukk, marilah kita lihat masalah pembuatan paspor ini. Singkat cerita, waktu itu akhirnya saya langsung ke kantor imigrasi untuk menanyakan hal ini pada bagian customer servicenya. Sebelumnya saya menyerahkan catatan dari pihak kecamatan tapi DITOLAK!. Tapi setelah surat keterangan kecamatan saya tambahin foto (ukuran 3x4 dan 4x6), terus dicap sama kecamatan, akhirnya diterima juga. Saya pun mendapat nomer antrian untuk ikuti wawancara, foto dan scan sidik jari.


buat paspor tanpa pakai ktp?. Bisa!


Jadi intinya, "bisakah membuat paspor tanpa menyertakan KTP asli"?. Bisa!, asal ada surat keterangan bahwa KTP tersebut sedang diproses atau hilang. Surat keterangan untuk buat paspor pakai resi ktp ini, kita dapat dari Kecamatan dan kelurahan. Nah, demikianlah masalah pembuatan paspor saya, akhirnya selesai juga buat paspor walaupun tanpa pakai ktp ternyata bisa!.
sumber gbr: google.com



EmoticonEmoticon