LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Tujuan LPSK ini adalah, untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada saksi atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.
(foto:google.com)
Makalah perlindungan saksi dan korban. LPSK: Pentingnya lembaga perlindungan bagi saksi dan korban.
Menjadi manusia hebat di alam semesta untuk makhluk Tuhan tercinta. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna di semesta alam ini. Mulut, mata, telinga, tangan dan perasaan adalah hal yang mutlak dimiiki oleh setiap manusia. Lalu dengan apa kita mensyukuri nikmat dan pemberian Tuhan ini ?. Apakah cukup melakukan hal-hal yang hanya untuk kepentingan pribadi?. Tidak teman, kita harus lebih dari itu, kita harus menjadi manusia hebat, manusia yang berguna untuk sesama.
Lalu bagaimana agar kita bisa berguna untuk sesama manusia?. Jawabannya cukup gampang, manfaatkan semaksimal mungkin apa yang Tuhan berikan kepadamu, seperti memanfaatkan tangan kita untuk menolong orang yang butuh uluran tangan kita. Memanfaatkan telinga kita untuk mendengar hal-hal yang menjadi masalah besar di kehidupan, memanfaatkan mata kita untuk melihat masalah yang harus segera diselesaikan dan yang terpenting adalah memanfaatkan otak kita untuk menuangkan solusi terbaik untuk sesama, jadi intinya jangan pernah menjadi orang yang apatis dan acuh tak acuh.
Lalu kapan kita bisa memanfaatkan semaksimal mungkin pemberian Tuhan ini, jawabannya lebih gampang lagi kawan. Cukup ajari diri kita untuk peka terhadap keadaan sekitar, peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di sekitar kita dan mencobalah untuk mengilhami segala hal yang terjadi pada diri kita. Terlepas dari cerita diatas, maka kita harus segera mengimplementasikan teks yang telah kita baca bersama beberapa menit tadi.
Sekarang cobalah ajari diri kita untuk peka terhadap hal-hal yang terjadi disekitar kita, coba kita amati perilaku-perilaku yang tidak berperikemanusiaan, kekerasan yang ada disekitar kita, contohnya : KDRT, penganiayaan orang kaya terhadap orang miskin, penganiayaan atasan terhadap bawahan, penganiayaan terhadap teman, dan lain-lain yang terjadi disekitar kita. Inilah contoh kasus perlindungan saksi dan korban.
(foto:google.com)
Patutkah kita biarkan penganiayaan orang disekitar kita begitu saja?. Tegakah kita biarkan korban menderita hingga berujung pada kematian?. Tidak teman, Tuhan kita pun memerintahkan agar kita saling membantu sesama manusia. Dan tuhan juga memerintahkan orang-orang beriman agar selalu berkata benar dan menjauhi fitnah serta kebohongan. Maka dari itu apabila kita melihat hal-hal yang berbau penganiayaan atau bullying, sebaiknya kita segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Terlepas dari diri kita untuk menjadi orang yang berguna bagi sesama. Mungkin kita semua berfikiran dan menanamkan mindset ada rasa “takut” akan terbawa dengan masalah-masalah apabila kita ikut campur melaporkan. Iya itu adalah hal yang wajar kita rasakan, sebagai manusia biasa kita pasti mempunyai rasa takut untuk melakukan kebaikan yang beresiko bagi diri sendiri. Namun jangan khawatir teman, sekarang sudah ada sebuah lembaga yang melindungi keselamatan saksi dan korban.
Bukan hanya lembaga perlindungan konsumen saja yang ada tapi perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana pun sudah ada. Nama lembaga tersebut adalah Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Tujuan perlindungan saksi dan korban ini, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dibentuknya lembaga ini untuk mengemban amanah menerima pelaporan saksi dan korban agar mendapatkan perlindungan yang terjamin bagi pelapor dan korban terkait isu-isu berbagai macam kejahatan yang terjadi disekitar kita.
Dan tercatat dari laporan reporter Tribun Jogja, Mona Kriesdinar, sudah ada 600 permohonan pengajuan perlindungan kepada LPSK di situs website lembaga ini http://lpsk.go.id. Sebagai pembaca yang beriman, tentu tulisan ini menjadi berita yang baik untuk diterapkan, karena dengan demikian kita bisa menjadi orang yang bermanfaat terhadap sesama tanpa perlu merasa takut untuk ikut campur melaporkan kebenaran. Karena LPSK telah menjamin keselamatan kita.
(foto:google.com)
Lebih lanjut, tujuan dan fungsi LPSK seperti dilansir dalam situs lpsk.go.id, disebutkan bahwa dalam menjalankan fungsinya, LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam bentuk perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya. Serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang maupun telah diberikan oleh saksi.
Apabila teman-teman ingin memperoleh perlindungan saksi, maka teman-teman bisa menggunakan surat permohonan tertulis, langsung ke LPSK. Surat ini, bisa diajukan melalui surat, email, fax maupun datang langsung ke LPSK, Jalan Raya Bogor KM. 24 No. 47-49, Susukan, Ciracas, RT.6/RW.1, Susukan, Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13750, Indonesia.
Mari teman, lantangkan suaramu, laporkan ketidak adilan, bergerak dan belalah kebenaran, jangan apatis, jangan diam, kita harus peka terhadap keadaan, kita harus melakukan kebaikan, kita harus berani menyampaikan kebenaran, karena orang yang paling baik di dunia ini adalah orang yang bermanfaat untuk sesamanya.
EmoticonEmoticon